Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mentan Tegaskan Lawan Alih Fungsi Lahan: Penjaranya 8 Tahun

Mentan Tegaskan Lawan Alih Fungsi Lahan: Penjaranya 8 Tahun Kredit Foto: Kementan

Mentan SYL hingga ini terus mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan, salah satunya dengan single data lahan pertanian. Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama, termasuk masalah lahan pertanian dan produksi.

Menurut SYL, data yang akurat tentunya menciptakan banyak program yang tepat guna dan tepat sasaran untuk percepatan kemajuan pertanian, khususnya petani di seluruh Indonesia itu sendiri.

Dengan demikian, ke depan tak ada lagi polemik soal data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS, serta kementerian dan lembaga lain.

Baca Juga: Strategi Bisnis TaniHub: 1 Juta Petani hingga Ekspansi

"Rujukan kita adalah BPS. Jadi, datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda, jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," ujarnya.

Melansir data BPS 2019, menurut data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 mencapai 7,75 juta hektare.

"Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pertanian yang maju, modern, dan mandiri, kita harus tegas melawan alih fungsi lahan agar bisa beri makan rakyat 267 juta jiwa. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," tutur SYL.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: