Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mentan Tegaskan Lawan Alih Fungsi Lahan: Penjaranya 8 Tahun

Mentan Tegaskan Lawan Alih Fungsi Lahan: Penjaranya 8 Tahun Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terus mengampanyekan menjaga eksisting lahan pertanian agar kebutuhan pangan masyarakat 267 juta jiwa disediakan secara mandiri.

Kali ini, pria yang akrab disapa SYL di depan Wali Kota Bogor dan jajaran pemerintah kota Bogor dalam rangkaian Pelepasan Ekspor Larva Kering ke Inggris di Kota Bogor, Selasa (3/3/2020), menegaskan sikapnya melawan alih fungsi lahan pertanian.

"Saudara-saudari sekalian jumlah penduduk di Indonesia paling banyak di Pulau Jawa dan yang paling banyak di Pulau Jawa itu di Jawa Barat. Jadi, kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok anak-anak kita mau makan apa? Oleh karena itu, bisa ada perumahan, bisa ada hotel. Tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," tegas SYL.

Baca Juga: Jadi Petani Sukses, Lulusan Teknik Elektro Ini Bagikan Kisahnya

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut menjelaskan peraturan daerah (perda) perlindungan lahan abadi pertanian untuk tidak dialihfungsikan sudah ditandatangani para kepala daerah. Bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan UU nomor 51 tahun 2009, dikenakan sanksi penjara 5 tahun.

"Kalau itu by konspirasi, tanda tangan DPR segala macam menghilangkan itu, penjaranya 8 tahun pak. Ada undang-undangnya itu," jelasnya.

Perlu diketahui, negara telah mengeluarkan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: