Serta bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi terinfeksi, maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.
PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk ke kantor apabila telah mendapatkan Health Alert Card (HAC) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan divisi GA.
Selama pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal tiga hari kerja.
Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Corona Juga Serang Harga CPO Indonesia?
"Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari, maka pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," jelas Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali, Selasa (3/3/2020).
PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia Nomor SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti