Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Informasi Pribadi Pasien Corona Tersebar, Pemerintah Sebut Ada Sanksi bagi Penyebar

Informasi Pribadi Pasien Corona Tersebar, Pemerintah Sebut Ada Sanksi bagi Penyebar Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan bahwa rahasia medis pasien termasuk yang dimiliki pasien terjangkit virus corona (Covid-19) tidak boleh disebarluaskan, apalagi menjadi konsumsi masyarakat umum.

Juru Bicara Penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto, ikut mengkritik beredarnya data pasien positif virus corona yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Bahkan, ia menyebutkan bahwa ada sanksi bagi penyebar informasi rahasia medis pasien.

Baca Juga: Tolong, Hentikan Penyebaran Identitas Pasien Corona ke Publik!

"Ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," jelas Yuri, kemarin.

Yuri menyayangkan tersiarnya informasi rinci soal dua pasien positif corona melalui jejaring media sosial. Ia pun memberi contoh Pemerintah Jepang yang teguh menjaga rahasia medis seluruh pasien positif corona. Pemerintah Jepang, jelas Yuri, tidak berkenan membocorkan informasi lokasi rumah sakit yang digunakan untuk merawat awak kapal Diamond Princess asal Indonesia.

"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan. Sama seperti kasus ART WNI di Singapura kemarin tidak diberikan. Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan," ujar Yuri.

Soal informasi medis tentang pasien corona yang kadung tersebar di tengah masyarakat, Yuri menjamin itu tidak berasal dari pihaknya. Ia pun meminta media massa untuk membantu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi medis pasien bersifat rahasia.

"Ada (sanksi) Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke Presiden bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," ujar Yuri.

Sebelumnya, pejabat di Kota Depok, Jawa Barat juga sempat menyampaikan alamat pasien positif virus corona dengan cukup rinci. Informasi mengenai data pasien virus corona juga menyebar dengan cepat melalui grup-grup WhatsApp. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: