Anak di Bawah Umur Rawan Salah Gunakan Vape, Pengamat: Segera Sahkan Regulasi!
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo mendorong pemerintah untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, yang meliputi produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.
Menurutnya, di Indonesia, jika tidak ada regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif seperti sekarang ini, maka dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut.
"Untuk itu, regulasi produk tembakau alternatif, termasuk batasan usia pengguna, sangat dibutuhkan saat ini," tegas Bimmo.
Baca Juga: Corona Kepung Korsel, E-Commerce Ini Malah Ketiban Berkah
Dengan adanya regulasi, Bimmo melanjutkan, anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak akan dapat mengakses maupun menggunakan produk tembakau alternatif. Regulasi dapat membuat penggunaan produk tembakau alternatif akan lebih tepat sasaran. Sebab produk tersebut hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, bukan untuk anak di bawah umur maupun non-perokok.
Menurut Bimmo, pemerintah dapat belajar dari Selandia Baru yang mendukung penggunaan produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokoknya. Sekarang ini, produk tembakau alternatif diizinkan untuk dijual di setiap apotek di negara tersebut sebagai pilihan untuk beralih dari rokok. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan program Bebas Asap 2025.
"Pemerintah Indonesia perlu terbuka dengan potensi manfaat dari produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokok, yang selama ini belum terselesaikan dengan baik. Tanpa dukungan dari pemerintah, produk ini tidak akan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat," tutup Bimmo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: