Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta harus segera direalisasikan pemerintah. Putusan dari MA ini dinilai harus berlaku tanpa proses apa pun lagi.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan pembatalan tersebut, maka seharusnya iuran kembali seperti semula.
"Prinsipnya, mulai sejak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru, tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Putusan MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Jangan Ada Alasan Lagi, Ini Sudah Final
Iqbal menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu merupakan hal yang memberatkan buruh, juga rakyat. Pemerintah mengambil keputusan menaikkan iuran sebagai strategi menutup defisit yang dialami.
"Padahal pemilik BPJS adalah rakyat, khususnya tiga pihak. Pertama, pengusaha yang membayar iuran BPJS. Kedua, masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri. Kemudian, ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI)," ujar Iqbal.
Iqbal juga mengemukakan, alih-alih menaikkan iuran, seharusnya ada opsi penggunaan dana kontingensi seperti diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dinaikkannya iuran adalah hal yang tidak tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti