"Misalnya terjadi epidemi, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. KPCDI dalam gugatannya menolak kenaikan iuran BPJS.
Baca Juga: Cuti Bersama Diperbanyak, Jurus Pemerintah Bangkitkan Sektor Pariwisata
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti