Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BUMN Memohon ke Kejaksaan: Please Selamatkan Aset Jiwasraya, Jangan Sampai Beralih Tangan!

BUMN Memohon ke Kejaksaan: Please Selamatkan Aset Jiwasraya, Jangan Sampai Beralih Tangan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp16,81 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya mengapresiasi atas temuan tersebut. Menurut Arya, temuan Ari ini bisa terjadi acuan Kejaksaan untuk mencari orang-orang yang merugikan negara.

"Itu bisa menjadi acuan kawan-kawan Kejaksaan untuk mencari orang-orang yang memang merugikan negara," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Kalau Berjodoh Sama Citos, Jiwasraya Bakal Dapat Dana Segar Segini Buat Bayar Utang ke Nasabah!

Arya menambahkan, pihaknya terus mendukung Kejaksaan untuk menyelesaikan skandal Jiwasraya. Apalagi, kasus ini juga ingin diselesaikan sesegar mungkin mengingat sudah merugikan keuangan negara.

"Kita dorong terus teman-teman Kejaksaan, kita support dan kita apresiasi betul," ucap Arya.

Menurut Arya, kinerja kejaksaan saat ini sudah sangat bagus. Beberapa tersangka juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

"Dan berapa orang telah dijadikan tersangka, kita harapkan aset-aset mereka sudah bisa diselamatkan kawan-kawan Kejaksaan apalagi angka sudah keluar, diketahui target pengambilan aset berapa," jelasnya.

Menurut Arya, adanya temuan kerugian negara diharapkan juga bisa menjadi pintu gerbang bagi kejaksaan untuk menyelamatkan aset-aset Jiwasraya. Meskipun dalam menyelamatkan aset mesti menunggu proses hukum.

Baca Juga: Diam-diam Kunjungi Erick Thohir, Sinyal Bu Susi Bakal Merapat ke BUMN?

"Memang kita tahu ada proses hukum sampai aset tersebut bisa diambil alih negara, sampai keputusannya inkrah, tapi kita harapkan Kejaksaan secepatnya menyelamatkan supaya jangan sampai beralih tangan," kata Arya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: