13 Juta Data Pribadi di Indonesia Dijual di Tengah Era Digital, Simak Cara Lindungi Datamu di Sini!
Tahukah Anda, di era ekonomi digital ini, banyak hak pengguna internet yang dilanggar?
Memang, aplikasi legal menjelaskan tujuan pemanfaatan data pribadi dan meminta persetujuan pengguna. Namun, hal itu tak berlaku bagi aplikasi tak resmi yang diunduh di luar toko aplikasi ponsel (biasanya berbentuk file apk). Aplikasi ilegal semacam itu acap kali melarang sejumlah hak pengguna internet, seperti penjualan data pribadi ke pihak tak bertanggung jawab.
"13 juta data pribadi pengguna internet di Indonesia (termasuk nama lengkap, alamat, surel, nomor telepon, kata sandi terenkripsi, dan alamat IP) telah dijual seharga Rp20 juta ke sejumlah pihak tak bertanggung jawab," kata CEO Digital Forensic Indonesia (DFI) dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Analis: Kecepatan Unduh dan Unggah Internet Indonesia Meningkat, Tapi Belum Merata
Itu menyebabkan keadaan darurat dalam perlindungan privasi dan data pribadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang bakal menerapkan kebijakan serupa dengan Regulasi Umum bagi Perlindungan Data (GDPR) di Eropa.
Pemerintah Indonesia mengusung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data pengguna, berfokus pada keamanan data perorangan. RUU itu menyebut, "informasi hanya bisa digunakan untuk alasan yang disetujui oleh pemilik data, perdagangan data pribadi akan dilarang."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna