Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daya Beli Petani Hingga Buruh Bangunan Anjlok

Daya Beli Petani Hingga Buruh Bangunan Anjlok Aktivitas jual beli di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju Inflasi Juli 2019 mencapai sebesar 0,31 persen dengan inflasi tahun kalender 2,36 persen dan inflasi tahun ke tahun mencapai 3,32 persen. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Februari 2020 mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp55.046 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp55.173 per hari.

Kondisi terbalik justru terjadi pada upah riil buruh tani nasional per hari yang pada Februari 2020 turun dari Rp52.360 per hari menjadi Rp52.232 per hari.

Baca Juga: Daya Beli Petani Turun 0,78% di Februari

"Upah rill mengalami penurunan 0,25%," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Yunita Rusanti, di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, upah buruh bangunan per hari pada Februari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,16% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata upah nominal pada Februari 2020 tercatat sebesar Rp89.621 per hari dari sebelumnya Rp89.478 pada Januari 2020. Upah riil justru mengalami penurunan sebesar 0,12% dari sebelumnya Rp85.764 per hari menjadi Rp.85.663 per hari.

Kemudian, upah buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 0,04% menjadi Rp28.522 dari Januari 2020 yang sebesar Rp28.510. Sementara itu, upah riil Februari 2020 dibanding Januari 2020 turun sebesar 0,24%, yaitu dari Rp27.327 menjadi Rp27.262.

Sementara rata-rata upah pembantu atau asisten rumah tangga secara nominal mengalami kenaikan sebesar 0,10% menjadi Rp419.739 dari Rp419.319 pada bulan sebelumnya. Untuk upah riil Februari 2020 dibanding Januari 2020 turun sebesar 0,18% yaitu dari Rp401.916 menjadi Rp401.203.

Sekadar informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara itu, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: