Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Ngotot Kongkow-Kongkow Diancam Pidana, ICJR: Berlebihan

Yang Ngotot Kongkow-Kongkow Diancam Pidana, ICJR: Berlebihan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut dia, bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.”

Karena itu, ia menilai penghilangan unsur tersebut merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian.

Selain itu, sambungnya, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.

"Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212, maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: