Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, menilai ancaman penggunaan pasal berlapis yang akan diterapkan Kepolisian untuk mengatur physical distancing saat wabah virus Corona atau Covid-19 tindakan yang berlebihan.
Sebab, ia menilai dalam penanganan Corona, masyarakat harus digalakkan tentang pentingnya pencegahan dengan memberikan informasi berbasis bukti.
"Bukan dengan ketakutan ancaman pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis pada, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Bill Gates Kesal Amerika Lamban Hadapi Corona
Baca Juga: Yang Kongkow-Kongkow Saat Corona, Awas!! Bisa Dipidana
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing. Namun, ia mengakui bahwa perintah tersebut tak diindahkan oleh sebagian orang.
Namun, terkait itu, pihak Kepolisian kemudian mengancam masyarakat yang masih ngotot meski telah dibubarkan dengan Pasal 212 KUHP.
"Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan," ucapnya.
Menurut dia, bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00.”
Karena itu, ia menilai penghilangan unsur tersebut merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian.
Selain itu, sambungnya, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.
"Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212, maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil