Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan bahwa driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan, pelaku UMKM, dan para pekerja informal lainnya bisa menunda pembayaran cicilan kreditnya atau kendaraannya selama satu tahun. Hal ini merespons pandemi virus corona yang berdampak terhadap pendapatan rakyat.
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa kelonggaran kredit sampai satu tahun tersebut lebih ditujukan pada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH)," jelas OJK.
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19.
Lalu, bagaimana cara dan syarat agar debitur tersebut mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran kredit selama satu tahun?
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Kedua, bank/leasing akan melakukan asesmen, antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
Baca Juga: OJK Ubah Jam Perdagangan Saham BEI, KPEI, dan KSEI
Ketiga, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," terang OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti