Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Penerbitan Permendang tersebut untuk mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dalam menghadapai pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Harga Gula Gila-Gilaan, Kemendag Diam Saja?
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Agus menerangkan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan laporan surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
"Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L)," tambahnya.
Agus pun berharap dengan diterbitkannnya Permendag ini dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan.
Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah preparat pewangi ruangan baik mengandung disinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik; produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises dari serat sintetik; pakaian pelindung medis; pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi dan pakaian bedah.
Berikutnya, examination gown terbuat dari serat buatan; masker bedah; masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah; termometer infra merah; dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: