Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak!

Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Gak! Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin

Untuk menunda hari pemungutan suara pilkada tersebut, menurut dia, penyelenggara membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum.

"Karena di undang-undang tertera hari pemungutan pada 23 September 2020, maka untuk menunda itu butuh Perppu. Saat ini penyelenggara sudah menunda empat tahapan, saya rasa penundaan ini akan berimplikasi juga pada hari pemungutan," ujarnya.

Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: