Untuk menunda hari pemungutan suara pilkada tersebut, menurut dia, penyelenggara membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum.
"Karena di undang-undang tertera hari pemungutan pada 23 September 2020, maka untuk menunda itu butuh Perppu. Saat ini penyelenggara sudah menunda empat tahapan, saya rasa penundaan ini akan berimplikasi juga pada hari pemungutan," ujarnya.
Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: