Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Setor SPT Lebih Mudah dengan Online

Penutupan sementara KPP di Indonesia guna menekan laju penularan virus Covid - 19 tentunya membuat pusing WP yang biasa yang biasa menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual, yaitu dengan menyetor langsung ke KPP.

Kini saatnya WP untuk mempelajari penyetoran SPT secara online yang aman dan praktis, karena meskipun di rumah, WP tetap dapat memenuhi tanggung jawab pelaporan pajak.  Caranya pun mudah. Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.

Baca Juga: Telekomunikasi Kontribusi Redam Corona, APJII: Berikan Kami Keringanan Pajak Juga

Klikpajak sebagai mitra ASP resmi dari Ditjen Pajak pun bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.

Praktisnya Bikin Faktur Pajak Secara Online

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: