Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.

Pemerintah pun memberikan kebijakan bagi Wajib PajakOrang Pribadi terutama dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

eruan untuk berdiam di rumah di masa pandemi ini memang pastinya berat bagi beberapa orang yang biasanya bepergian keluar untuk mengurus berbagai hal, salah satunya yang mengurus pajak secara manual.

Mungkin ini saat yang tepat bagi para wajib pajak untuk menggunakansistem online dari Ditjen Pajak ataupun Klikpajak, sehingga bisa #UrusPajakDariRumah dan tetap memenuhi tanggung jawab lapor pajak dengan mudah, praktis dan tepat waktu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: