Sejak 26 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing yang lebih ketat yaitu pembatasan sebanyak maksimal 10 orang di satu tempat di satu waktu dengan jarak minimal 1 meter per orang, penutupan pusat-pusat hiburan seperti klub malam, bioskop, teater dan tempat karoke serta penutupan pusat kebugaran dan pusat pelatihan.
Kebijakan ini berlaku sampai 30 April 2020, namun dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Pemerintah Singapura juga melarang seluruh short- term visitors untuk masuk dan transit di Singapura.
Seluruh WNI diharapkan mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, tidak keluar rumah bilamana tidak mendesak (work from home), dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: