Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin hak pekerja konstruksi tetap terpenuhui di tengah pandemik Covid-19.
Penjaminan hak pekerja itu tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmen) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Inmen tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan, serta atas pertimbangan perkembangan pandemik Covid-19.
Baca Juga: Ya Allah, 70 Persen Penduduk Indonesia Diprediksi Bakal Terpapar Corona
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam instruksi tersebut menekankan poin-poin penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya virus Covid-19.
Di antaranya penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi pertama memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ketiga, pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
"Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan," tulis Basuki dalam Inmen tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Gara-gara Covid-19 Libur Sekolah Diperpanjang, Pahamify Buka Akses Gratis
Selain itu, juga diperlukan adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: