Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Tugas Rutin di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang No 23/2014, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference dan/atau Video Conference.
"Waktu penyampaiannya diundur paling lambat tanggal 30 April 2020," ujarnya.
Rencananya, pembahasan rencana Rapat Paripurna memuat beberapa agenda di antaranya penyampaian 5 (lima) Raperda, Penyampaian LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019, serta Pembentukan Pansus (quorum 60 orang), Persetujuan terhadap Raperda pusat distribusi provinsi Jawa Barat (quorum 80 orang), Laporan Reses II, dan penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III.
Selain itu, kata Taufik, menimbang kemunculan wabah virus corona yang tak terduga di awal mau tidak mau diperlukan regulasi baru dalam Tata Tertib DPRD Jabar.
"Untuk COVID 19, perlu ada pengaturan dalam pelaksanaannya mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam peraturan DPRD tentang Tata Tertib, di antaranya, adanya pembatasan undangan Rapat Paripurna dan Rapat Paripurna dengan menggunakan perangkat video conference,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil