Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 harus dijalankan secara konsisten.
“Semua harus melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh agar dapat melawan pandemi COVID-19 ini,” ujar Juri saat jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Habis Dicaci, Anies Tarik Pembatasan Transjakarta dan MRT
Menurut Juri, keluarnya PP Nomor 21 tentang PSBB itu menjadi penegasan bahwa kebijakan pemerintah untuk menangani COVID-19 adalah PSBB, bukan kebijakan lain.
Apalagi, di hari yang sama dengan ditandatanganinya PP tersebut oleh Presiden Jokowi yakni pada 31 Maret 2020, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
“Itu harus menjadi pedoman dalam menghadapi COVID-19,” tutur Juri.
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.
Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Kalau disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: