'Pocong' Malaysia Beraksi Takut-takuti Warga Supaya Patuh Aturan Lockdown Negara
Pemerintah Malaysia telah memberlakukan aturan pembatasan gerakan atau yang dikenal sebagai Movement Control Order (MCO) terhadap warganya guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Meski begitu, masih ada orang-orang yang enggan mematuhinya dan tetap berkeliaran di luar rumah.
Frustasi dengan ketidakpatuhan yang ditunjukkan warga di wilayah tempat tinggalnya, Muhammad Urabil Alias dari Terengganu, Malaysia memutuskan mengambil tindakan agar para tetangganya tetap tinggal di rumah. Dia berpakaian seperti hantu pocong, mengenakan kain putih untuk menakuti warga sekitar dengan harapan mereka tidak keluar dari rumah, terutama di malam hari.
Pria berusia 38 tahun itu mem-posting foto dirinya mengenakan kostum itu di Facebook dan sejak itu telah menjadi viral, dibagikan lebih dari 3.500 kali oleh pengguna lainnya.
“Masih banyak orang, terutama remaja yang keluar malam-malam tidak mematuhi arahan, jadi saya mengambil pendekatan mengunggah foto itu di Facebook,” kata Urabil sebagaimana dilansir Harian Metro Malaysia.
“Tampaknya pendekatan itu berhasil karena banyak yang percaya foto itu dan khawatir untuk keluar malam.”
Setelah posting itu viral, banyak warganet mempertanyakan keaslian foto hantu tersebut, yang jelas bukan hantu sungguhan. Foto Urabil mengenakan kostum pocong itu diambil oleh istrinya Norhayati Nayan.
"Dari status saya sendiri Anda bisa melihat saya tidak serius tetapi mereka masih berpikir foto itu asli." Kata Urabil. Dia telah meminta maaf atas namanya dan istrinya jika tindakan mereka dianggap berlebihan.
Cara serupa, dengan menggunakan kostum pocong untuk mencegah warga keluyuran di tengah wabah virus corona, juga dilakukan warga di Dusun Tuk Songo, Kelurahan, Purworejo, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah. Cara warga dusun itu bahkan menjadi sorotan media Korea Selatan yang menampilkannya dalam berita televisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: