Di tengah mewabahnya virus Covid-19, seluruh elemen masyarakat diminta untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti ibadah di rumah, belajar di rumah, hingga bekerja dari rumah.
Untuk itu, PT AIA Financial (AIA) meluncurkan inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka, yakni AIA DigiBuy untuk produk tradisional atau non-unit link melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance.
AIA DigiBuy ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Bukti Besar OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy mengatakan, di tengah kondisi yang menantang seperti ini berbagai industri terkena dampak. Namun, industri asuransi jiwa memiliki peran penting di mana proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Dengan AIA DigiBuy, AIA dapat tetap memberikan perlindungan ke seluruh masyarakat Indonesia di tengah kondisi physical distancing di mana di saat yang bersamaan masyarakat juga membutuhkan proteksi. Inovasi ini kami hadirkan sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, inovasi yang diluncurkan AIA ini juga bermaksud untuk menjaga karyawan dan tenaga pemasar untuk tetap produktif di tengah kondisi work from home yang sudah diterapkan perusahaan sebagai upaya AIA untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
"Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka," tukasnya.
Nasabah kemudian hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form untuk disubmit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA.
"AIA merupakan perusahaan yang terdepan dalam teknologi dan inovasi digital. Dengan AIA DigiBuy, agen dan bancassurance consultant kami dapat tetap menghubungi nasabah, memahami kebutuhannya dan memberikan solusi proteksi sesuai kebutuhan nasabah dan keluarganya tercinta. Kami berharap situasi Covid-19 segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi," jelas Sainthan.
Dia berharap inovasi yang diberikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat asuransi.
Baca Juga: DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menghadapi Covid-19, AIA sebelumnya telah meluncurkan Proteksi Lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19.
Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret–31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
AIA juga menggelar AIA Aksi Proteksi untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri sebagai tindakan preventif dan proteksi dari Covid-19 dengan membagikan ribuan hand sanitizer kepada masyarakat bekerja sama dengan Antis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: