Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW: Corona Cuma Justifikasi, Bebaskan Koruptor Niat Yasonna Menjabat Menkumham

ICW: Corona Cuma Justifikasi, Bebaskan Koruptor Niat Yasonna Menjabat Menkumham Yasonna Laoli, Menteri Hukum dan HAM | Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Rencana itu dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai pencegahan penularan Covid-19 hanya alasan Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas. Menurutnya, pembebasan koruptor adalah agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

Baca Juga: Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Inilah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal di Jakarta, Kamis (2/4/2020). 

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019. "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata Donal.

Padahal, kata Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," imbuh Donal.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengajukan revisi PP Nomor 99 tahun 2012. Revisi ini untuk membebaskan napi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat dan tata cara pembebasan napi kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Baca Juga: Corona Menjadi-jadi, Apa Kabar Kelanjutan Proyek Infrastruktur Jokowi?

Yasonna mengakui tiga jenis pidana tersebut tak bisa diterobos sama dengan pembebasan lebih 30 ribu napi lainnya karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Maka itu, ia akan mengajukan usulan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah," kata Yasonna, Rabu (1/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: