Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ide Gila Yasonna Bebaskan Koruptor, PilNet: Jokowi Bicaralah!

Ide Gila Yasonna Bebaskan Koruptor, PilNet: Jokowi Bicaralah! Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan "lockdown" tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terus menuai kritik.

Kali ini, kritikan dari Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin menilai ide Yasonna Laoly itu tidak masuk akal. Sehingga, Erwin menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merespons keinginan Yasonna Laoly untuk membebaskan para narapidana (napi) yang diatur dalam PP tersebut.

Baca Juga: ICW: Corona Cuma Justifikasi, Bebaskan Koruptor Niat Yasonna Menjabat Menkumham

"Jokowi sebagai kepala pemerintah harus merespons ide yang tidak masuk akal ini. Apakah ini benar dari kebijakan pemerintah?" ujar Erwin, Jumat (3/4/2020).

Dia pun berpendapat, keinginan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu tidak lebih dari kebijakan aji mumpung. "Kalau argumen utamanya dari revisi adalah masalah overcrowded penjara, kenapa RKUHP masih tetap dibahas dan akan disahkan?" katanya.

Padahal, kata Erwin, masalah utamanya adalah di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak mengatur delik penahanan yang tidak tepat. "Ini kontradiktif," pungkasnya.

Sekadar diketahui, niat Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu (1/4/2020). Ada empat kriteria narapidana (napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.

Pertama, napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.

Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa hukuman sebanyak 1457 orang. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: