Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenaga Ahli Stunting Dipecat, Kuasa Hukum: PHK Juga Punya Etika

Tenaga Ahli Stunting Dipecat, Kuasa Hukum: PHK Juga Punya Etika Kredit Foto: TP2AK Setwapres
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dinilai terlalu arogan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga ahli stunting di Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK). Apalagi PHK tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi Indonesia saat ini yang tengah dirudung pandemi Covid-19. 

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho SH dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Ngataian Luhut Lebih Berbahaya dari Corona, Kemenko Marves Bakal Seret Faisal Basri ke Jalur Hukum?

Baca Juga: Jokowi Nge-Vlog Contohkan Cuci Tangan Cegah Corona

Ridho menilai, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga. Para Tenaga Ahli oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Apalagi, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Ridho menyebutkan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” jelasnya. 

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis  mengatakan bahwa pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. 

Muis menyebutkan bahwa para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.

“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” katanya.

Menanggapi itu, Ridho mengungkapkan, patokan mereka hanyalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perihal, evaluasi kinerja, merupakan konsekuensi logis dalam sebuah pekerjaan.

“Kami tidak mempersoalkan tentang evaluasi kinerja meskipun saat diminta lebih jauh Setwapres tidak mampu menunjukan pedoman evaluasi kinerja yang dimaksud. Rule of game dalam bekerja juga tidak jelas. Yang kami persoalkan adalah etika dalam proses PHK tersebut. Inilah yang dilanggar Setwapres,” tegasnya.

Ridho menegaskan pihaknya tetap akan menuntut keadilan atas kasus PHK sepihak yang dilakukan Setwapres ini. Terlebih ada dugaan kasus lain yaitu pelanggaran Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 berupa pemalsuan dokumen milik tenaga ahli oleh juru bayar Setwapres, PT LPPSLH.

“Betul mereka bukan ASN, tapi apakah karena mereka bukan ASN lantas mereka bisa diperlakukan seperti itu ? Arogan sekali. Setwapres ini adalah lembaga negara, pemerintah. Sudah pasti ini menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: