Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkes Setujui PSBB Jakarta, Eh Anak Buah Anies Ngebantah, Katanya..

Menkes Setujui PSBB Jakarta, Eh Anak Buah Anies Ngebantah, Katanya.. Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan mengklaim pihaknya telah menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menerima surat balasan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pengajuan PSBB.

Baca Juga: Riza Patria Dibilang Terpilih Wagub karena Paksaan, Anies Bilang Begini...

Baca Juga: Berbulan-bulan Jalan Sendiri, Selamat!! Pak Anies Gak Jadi Jomblo Lagi

"Belum, sampai saat ini belum," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan Terawan sendiri menolak pengajuan PSBB dari Anies karena ada berkas yang belum lengkap. Namun, terkait dokumen apa yang harus diperbaiki, ia enggan menyebutkannya.

"Kalau itu ke Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI saja," kata dia. 

Selain itu, ia menilai bahwa saat ini dalam penerapan pembatasan transportasi, tidak bisa dilakukan oleh Jakarta saja. Sambungnya, dalam pengajuan PSBB, Pemprov DKI menyarankan untuk diterapkan di Jabodetabek.

"Itu memang kami sarankan. Karena memang sekarang kami harus melihatnya sebagai greater Jakarta," tukasnya.

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto disebut akan menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Hal tersebut diberikan usai surat permintaan ditandatangani Terawan pada Senin 6 April 2020 malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menjelaskan Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Kemudian, Gubernur Anies dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi, seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," katanya, Selasa, (7/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: