Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Sebut Surat Utang Pandemic Bond Bisa Suntik...

Sri Mulyani Sebut Surat Utang Pandemic Bond Bisa Suntik... Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan Sumatera Utara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat utang (obligasi) global yang diberi nama pandemic bond berdenominasi dolar AS senilai USD4,3 miliar untuk mendanai penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pandemic bond ini bisa membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya bisa digunakan dalam bentuk suntikan negara atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.

"Mereka bisa dalam bentuk PMN. PMN itu kita masukkan dalam neraca dari BUMN yang selama ini dapat PMN. Bisa cash, non-cash. Itu selama ini dilakukan. Kami menebitkan ini dalam rangka untuk menjaga pembiayaan secara aman," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Alamak! Sri Mulyani: Kami Pertimbangkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13. Apa Perlu?

Dia melanjutkan, pandemic bond nantinya bukan untuk menambal defisit APBN melainkan untuk menjaga ketahanan ekonomi dan sistem keuangan domestik.

"Pandemic bond dimasukan salah satu instrumen yang letaknya below the line. Artinya dia bukan defisit dari APBN akibat penerimaan dikurangi belanja, tapi below the line, artinya resources yang dicadangkan untuk negara dalam rangka menjaga kemungkinan domino effect yang bisa mengancam ekonomi dan sistem keuangan kita," katanya.

Dia menegaskan pandemic bond akan diterbitkan tahun ini. Adapun berbagai opsi agar pandemic bond ini tepat sasaran untuk merelaksasi pelaku usaha yang terdampak virus corona.

"Kita gunakan di 2020, dengan harapan tidak terjadi lagi wabah Covid-19 jilid II dan III, artinya sekarang hanya siapkan hanya lakukan di 2020. Dan kemudian fasilitasnya tergantung berapa lama proses restructuring sehingga implikasi pembiayaan seperti apa," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: