Soal Keringanan Pinjol, Warganet: Tetap Saja Ditagih, Padahal Sudah Bilang Dagangan Sepi!
Penyedia layanan pinjaman daring/online (pinjol) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa memberikan keringan cicilan kepada pelaku UMKM yang terdampak wabah corona. Namun, keringanan baru bisa diwujudkan bila pemberi pinjaman menyetujuinya.
Sekadar informasi, fintech peminjam daring (peer to peer/P2P) memang hanya bertindak sebagai penghubung antara pemilik modal (pemberi pinjaman) dan peminjam sehingga berhak melakukan restrukturisasi pinjaman tanpa izin pemilik modal. Menurut warganet bernama Oboy Ramziq, itu jadi salah satu faktor yang merugikan nasabah fintech.
"Nasabah fintech banyak dirugikan karena tidak bisa bernegosiasi dengan pemberi pinjaman. Nasabah hanya bisa berhubungan dengan pihak debt collector, yang ketika terjadi keterlambatan tidak ada kata konsolidasi," kata Oboy, dikutip Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Fintech Berikan Keringanan Cicilan Pinjol Asal...
Senada dengan Oboy, pengguna bernama Dede Suryana meminta platform pinjol memberi pengertian kepada pemberi modal supaya bisa mewujudkan keringanan cicilan di tengah wabah corona.
Dede menulis, "jangan pakai kata asal kalau mau memberikan keringanan, tapi diminta pengertian dan kebijaksanaan pemberi modal/pinjaman kepada para peminjamnya yang usaha dan pekerjaannya sudah tidak ada/dirumahkan. Itu saja intinya, bukannya peminjam mau lari dari kewajiban."
Selain meminta pengertian pihak platform dan pemberi pinjaman, warganet juga mempertanyakan mengapa keringanan hanya diberikan kepada UMKM?
"Hanya untuk UMKM?? Padahal konsumen pinjol banyak dari orang individu... tetap ada pinjol bikin sengsara. Bunga dan denda harian mencekik kami," tulis warganet bernama Siti Cholifah menggunakan akun Facebook.
Ada pula pengguna bernama Yoyoh Samsiah yang membagikan cerita tentang penagihan yang tetap dilakukan pihak penyedia layanan pinjaman.
Ia menulis, "tetap saja ditagih dan diancam, padahal sudah kasih tau kalau belum bisa setor karena dagangnya sepi."
Yang perlu dicatat, AFPI menegaskan perusahaan fintech peer-to-peer yang terdaftar di OJK memiliki komitmen untuk memfasilitasi permintaan pengajuan keringanan pinjaman UMKM yang terdampak wabah virus corona. Fasilitasi yang ditawarkan tersebut mencakup mekanisme dan analisis kelayakan keringanan pinjaman.
"Dalam hal mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman akibat dampak wabah Covid-19 maka AFPI mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech P2PL yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19," begitu kata AFPI.
Namun, keputusan disetujui atau tidaknya permintaan keringanan pinjaman ada di tangan pemberi pinjaman (pemilik modal).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna