Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Angkut Penumpang, Ojol Teriak Keras: No!

Larangan Angkut Penumpang, Ojol Teriak Keras: No! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan besok, di Jakarta. Namun, peraturan untuk kendaraan roda dua masih simpang siur, termasuk soal boleh atau tidaknya ojek online membawa penumpang.

Dalam rilis resmi asosiasi ojol, dikutip Kamis (9/4/2020), Dewan Presidium Nasional dan DKI Jakarta Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan sikap terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, masyarakat pengguna sepeda motor dan ojek online

Asosiasi tersebut mengaku siap mendukung dan menaati aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, tentang PSBB di DKI Jakarta, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Baca Juga: Nasib Ojol Kian Gelap, Anies Lagi Lobi-lobi Pusat

"Namun, kami menolak dengan keras adanya pembatasan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor, khususnya untuk ojek online," ujar asosiasi. 

Pelarangan pada ojek online roda dua untuk mengangkut penumpang, akan berdampak pada terhentinya penghasilan mitra pengemudi dari layanan penumpang. Pengguna jasa juga akan kesulitan untuk beraktivitas tanpa layanan ini.

Roda dua banyak dimanfaatkan oleh masyarakat menengah ke bawah, untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Bahkan, ada dari mereka yang juga yang mengais rezeki menggunakan motor, seperti ojek online ini.

"Atas dasar tersebut, kami sebagai asosiasi meminta pemerintah agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: