Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 atau virus korona (covid-19). Yusri mengharapkan masyarakat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona.
"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," imbuh Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami