Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran MPR- DPR Berkurang Sedikit untuk Tangani Corona, ini Rinciannya

Anggaran MPR- DPR Berkurang Sedikit untuk Tangani Corona, ini Rinciannya Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi COVID-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Baca Juga: Jadi atau Tidaknya, Nasib PON 2020 Ada di Tangan Pak Jokowi

Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta, Minggu, pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong antara lain adalah:

1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)

2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)

3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).

4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun)

5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun)

6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).

7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).

8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).

9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun)

10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun)

11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun)

12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: