Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Emil mengatakan para perantau yang ada di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, tetap diberikan bantuan selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Para perantau di lima wilayah yang diberlakukan PSBB di Jabar jangan khawatir, anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Itu (perantau) akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu.
Baca Juga: Walah Dalah, Pasien Corona Asal Jakarta di Pasuruan Tiba-tiba Menghilang
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jabar ini menrangkan pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak COVID-19 menjadi dua golongan, yakni pertama golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan pemerintah.
"Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua, yakni warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB Jabar dan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: