Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Anies! Ojol Gak Boleh Angkut Penumpang

Tegas Anies! Ojol Gak Boleh Angkut Penumpang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kendaraan roda dua atau ojek online tidak boleh mengangkut penummpang.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Jakarta.

"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," katanya di Balai Kota, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Mantap Jiwa! Pertamina Korting 50% Harga BBM Buat Ojol, Syaratnya...

Baca Juga: Ojol Boleh Angkut Penumpang di Tengah PSBB Jakarta, Asalkan . . . .

Lanjutnya, ia mengatakan kenedaraan roda dua tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yaitu kendaraan roda dua hanya boleh mengantarkan barang.

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Sambung Anies, "Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: