Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, RS Pertamina Jaya Beroperasi Jadi RS Khusus Covid-19

Alhamdulillah, RS Pertamina Jaya Beroperasi Jadi RS Khusus Covid-19 Kredit Foto: RS Pertamina Jaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

RS Pertamina Jaya (RSPJ) telah beroperasi sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19. RSPJ beroperasi sebagai RS Rujukan Rawat Inap Pasien, baik PDP maupun pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dengan gejala klinis sedang, berat, dan kritikal.

Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Fathema Djan Rahmat menjelaskan, sebagaimana RS Rujukan lain yang telah ditunjuk pemerintah, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya. 

"Untuk melengkapi proses rujukan pasien, kami membangun Crisis Center Covid-19 yang akan bertugas 24 jam di nomor 0811 8110 9999. Untuk merujuk pasien, RS perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga berperan sebagai titik Triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau kritikal, untuk menentukan jenis penanganan dan perawatan intensif selanjutnya," jelas Fathema dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Tak Cuma Gratiskan Tagihan Listrik, PLN Juga Sumbangkan Donasi. Nilainya Jumbo!

Dirinya kembali menambahkan, melihat lonjakan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 bed perawatan khusus dan ICU bagi pasien Covid-19. RSPJ juga akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2.

Menyikapi sekaligus memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes atau screening, Pertamedika IHC sedang membangun aplikasi untuk segera memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk in Services Pemeriksaan Swab Covid-19.

Sebagai tambahan informasi, RSPJ adalah RS Unit Usaha PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) yang berdiri pada 1972. Sejak berdiri, RSPJ beroperasi sebagai RS umum, yang memiliki pelayanan Rawat Jalan Poliklinik Umum dan Spesialis dan Rawat Inap dengan kapasitas 72 bed dengan kelas rawat I sampai VVIP. Di samping mengoperasikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, RSPJ juga mengelola 17 Klinik Pratama di area Jabodetabek.

Baca Juga: Parah Banget, Ada RS di Jakarta Tarik Biaya Pasien Covid-19. Sehari Setengah Juta!

Mengacu pada arahan Kementerian BUMN yang memerintahkan institusi BUMN yang memiliki RS untuk memberikan pelayanan pada pasien Covid19 selama wabah berlangsung, selanjutnya RSPJ beralih fungsi dari RS umum menjadi RS khusus Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: