Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Sudah! Kementerian ESDM Patok Harga Gas untuk Industri di Angka US$ 6 per MMBTU

Resmi Sudah! Kementerian ESDM Patok Harga Gas untuk Industri di Angka US$ 6 per MMBTU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adanya hal tersebut dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PLN menjadi US$ 6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Baca Juga: Marak Corona, SKK Migas Putar Otak Biar Proyek Hulu Migas Tak Terhenti

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 tetap berlaku dan tidak harus naik," jelas Kementerian ESDM melalui Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK), Agung Pribadi, Selasa (14/4/2020).

Dalam keterangannya Agung melanjutkan, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri. Di samping itu, penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: