Kemudian, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar kerugian Wiranto yang telah dikeluarkan kepada Bambang sebesar Rp2.800.000.000.
Bambang juga dihukum untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu sebesar Rp18.509.699.208.
Baca Juga: Orang PDIP dan Hanura Jadi Bos BRI, Gak Nyangka Demokrat Ngomong Gini..
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."
Dikatakan juga bahwa putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis situs tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: