Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Poplri oleh M Sholeh.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta para camat untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.
"Saya sudah di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mabes Polri. Hari ini kami melaporkan staf khusus presiden Andi Taufan Garuda Putra dengan dugaan penyalagunaan wewenang," kata Sholeh, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Paling Terdampak, Jokowi Minta Dipercepat Stimulus Sektor Pariwisata
Baca Juga: Stafsus Milenial Presiden Ini Siap Mundur Jika...
Lanjutnya, Sholeh menilai permintaan maaf yang telah disampaikan tidaklah cukup. Untuk itu, ia pun meminta kepolisian untuk serius menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan wewenang ini.
"Permintaan maaf saja tidak cukup, dan kita menguji kepolisian untuk serius memproses kasus ini," katanya.
Sambungnya, "Jika ada warga yang menghina presiden atau membuat berita bohong soal Covid-19, polisi langsung cepat bertindak. Bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan stafsus presiden?," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil