- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Profil MINA, Emiten Happy Hapsoro yang Terseret Kasus Dugaan Saham Gorengan oleh Bareskrim
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengendus dugaan tindak pidana gorengan saham yang melibatkan PT Minna Padi Asset Management (MPAM), anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
Penyidik menemukan indikasi praktik insider trading dalam pergerakan saham MINA. Dugaan tersebut mencuat menyusul lonjakan harga saham yang dinilai tidak wajar sepanjang periode 2024–2025.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham MINA menunjukkan anomali pergerakan signifikan hingga bertengger di level Rp266 per saham. Setelah lama “tertidur” di kisaran Rp40-an sejak Februari 2020, saham ini mulai melonjak tajam sejak awal 2024. Secara akumulatif, harga saham MINA telah naik sekitar 1.120%.
Baca Juga: Bareskrim Usut Skandal Saham Gorengan, OJK Bilang Begini
Mengutip laman resmi perusahaan, MINA merupakan pengembang properti dan perhotelan yang berbasis di Jakarta Selatan. Portofolio bisnis perseroan mencakup segmen akomodasi premium hingga hunian terjangkau, yang diklaim sebagai strategi untuk memperkuat posisi di industri real estat nasional.
Fokus Bisnis dan Portofolio MINA
MINA menjalankan kegiatan usaha melalui sejumlah anak perusahaan dan aset strategis di wilayah potensial.
Melalui kepemilikan mayoritas di PT Minna Padi Resorts, perseroan memiliki The Santai, sebuah resor butik all-villayang berlokasi di kawasan Umalas, Bali. Resor ini dikelola oleh operator internasional asal Singapura, Lifestyle Retreats Pte Ltd, dengan konsep eksklusif yang memadukan nuansa tradisional dan fasilitas modern.
Selain itu, melalui PT Sanurhasta Griya, MINA melakukan ekspansi ke sektor konstruksi, khususnya penyediaan perumahan subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Proyek utamanya berlokasi di Boyolali, Jawa Tengah, dengan rencana pembangunan lebih dari 1.000 unit rumah di atas lahan seluas 11 hektare.
Baca Juga: Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri
Perseroan juga memiliki land bank strategis seluas lebih dari 4 hektare di kawasan Sanur, Bali. Area ini tengah dijajaki untuk pengembangan bisnis baru dengan menitikberatkan pada kualitas konstruksi, manajemen properti, dan keterlibatan komunitas.
Struktur Kepemilikan Saham
Berdasarkan data PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek, jumlah saham MINA yang ditempatkan dan disetor penuh tercatat sebanyak 9.843.750.000 lembar per 31 Desember 2025.
Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% antara lain:
- PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 3.000.000.000 saham atau setara 30,476%.
- Hapsoro tercatat memiliki 1.937.224.659 saham atau 19,680%.
- Djoni memiliki 525.000.000 saham atau 5,333%.
Total kepemilikan ketiga pemegang saham utama tersebut mencapai 55,489% dari total saham beredar. Sementara itu, sisa saham sebesar 44,511% dimiliki oleh publik dan pemegang saham lainnya.
Dari sisi komposisi investor, mayoritas saham MINA dimiliki pemodal domestik dengan porsi sekitar 98,65%, sedangkan pemodal asing menguasai sekitar 1,35% saham.
Kronologi Dugaan Gorengan Saham
Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidik menemukan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan transaksi saham yang melibatkan PT Minna Padi Asset Management (MPAM), sebagai berikut:
- Bareskrim Polri menyidik PT Minna Padi Asset Management (MPAM) atas dugaan pelanggaran pasar modal.
- Penyidik menemukan saham yang dijadikan underlying asset reksa dana MPAM ditransaksikan melalui pasar negosiasi dan pasar reguler.
- Transaksi melibatkan Saudara ESO, pemegang saham di MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk.
- Penyidik menilai ESO dan pihak terkait menggunakan MPAM untuk membeli saham afiliasi pada harga rendah, lalu menjualnya kembali ke reksa dana MPAM dengan harga lebih tinggi.
- Bareskrim telah memeriksa 44 saksi serta ahli pidana dan pasar modal.
- Tiga tersangka ditetapkan, yakni DJ (Direktur Utama MPAM), ESO, dan EL.
- Penyidik memblokir 14 subrekening efek, termasuk enam subrekening reksa dana dengan nilai aset sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: