Perhatian! Ini Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 selama Pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar.
Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Baca Juga: Warning! Resesi Ekonomi Global Sudah di Depan Mata
"Surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8-Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71-Instrumen Keuangan," ujar Anto di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Dengan demikian, perbankan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.
"Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19," tambah Anto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: