Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keringanan Kredit Gak Sia-Sia, Pelaku UMKM Akhirnya Sedikit Bernafas Lega

Keringanan Kredit Gak Sia-Sia, Pelaku UMKM Akhirnya Sedikit Bernafas Lega Nelayan membongkar rajungan hasil tangkapan di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (12/8). Nilai ekspor daging rajungan Indonesia pada 2017 mencapai 411 juta dolar AS dan diprediksi akan terus melesat mencapai 2 miliar Dolar AS pada 2022. | Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan mengenai kelonggaran kredit bagi debitur-debitur yang terdampak virus corona (Covid-19), baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam aturan disebutkan, kelonggaran bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Sejumlah nasabah, khususnya UMKM sudah banyak yang menerima fasilitas kelonggaran kredit tersebut. Dengan relaksasi kredit tersebut, pelaku usaha dan debitur lainnya dapat terbantu dan bertahan menghadapi kondisi yang menantang.

Baca Juga: Perhatian! Ini Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 selama Pandemi Covid-19

Contohnya Hatma, seorang debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hatma memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), usahanya terpukul.

"Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Setop sama sekali," ujar Hatma ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti.

"Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Berhenti sekarang karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali," terangnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: