Sebab, lanjut Budi, dalam Pergub 33, perkantoran yang berada di luar regulasi itu memang harus tutup, dengan konsekuensinya berupa pengenaan denda.
Namun, Budi juga mengingatkan agar pengecualian terhadap angkutan logistik bisa diberikan, termasuk apabila kegiatan produksi di sektor hilir masih berlangsung.
Baca Juga: Anies Nego ke Luhut, Minta Operasional Transportasi Ini Dihentikan
"Kalau di hilir masih ada kegiatan suplai, harus ada (pengecualian). Kalau enggak ada, kan malah akan terjadi penumpukan," kata Budi.
"Jadi PSBB itu bisa efektif kalau Pemda DKI bisa bersikap tegas, di mana kantor-kantor usaha di luar ketentuan jasa logistik agar bisa ditutup sementara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti