Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi memangkas gaji para karyawan tingkat staf hingga jajaran direksi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari perusahaan berkode saham GIAA ini, langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional, mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf dan 50% untuk direksi.
Baca Juga: Gaji Staf hingga Direksi Garuda Disunat, Kementerian BUMN Bilang...
"Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan," jelas keterangan resmi yang diperoleh dari Manajemen Garuda Indonesia, Jumat (17/4/2020).
Namun, harus digarisbawahi bahwa Garuda Indonesia menyunat gaji ini bersifat penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya.
Sementara Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan oleh Manajemen Garuda Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia memberikan efek negatif yang sangat signifikan terhadap berbagai industri. Di antaranya sektor pariwisata, perhotelan, termasuk penerbangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: