Idha Widi Arsanti, Kapusdiktan, bilang, "Tujuan FGD ini dilakukan karena adanya dinamika perubahan pendidikan vokasi, dan peraturan Kemendikbud yang baru sehingga berpengaruh terhadap warna dan karakter pendidikan."
Hal yang cukup krusial, menurut Idha, dalam statuta perlu disesuaikan karena setiap Polbangtan mempunyai kekhasan. Polbangtan harus berkembang sesuai dengan kompetensinya masing-masing berdasarkan sumber daya yang ada.
"Maka statuta setiap Polbangtan tidak harus sama agar dapat berkembang dengan baik. Misalnya Polbangtan Medan menjadi School of Coffee," ungkap Idha.
Baca Juga: Covid-19 Terus Mewabah, Ide Gila Asosiasi Bulu Tangkis Jepang Akhirnya Batal
Semuanya pun sepakat bahwa statuta Polbangtan direvisi sesuai kekhasan masing-masing.
"Nantinya setiap Polbangtan akan menonjol kekhasan masing-masing, yang salah satunya didukung oleh penyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai cermin dari kinerja dosen Polbangtan," ungkap Inneke, Kabid Kelembagaan dan Ketenagaan Pusdiktan.
Langkah selanjutnya, setiap Polbangtan membuat usulan statuta secara utuh dengan menuangkan justifikasi yang kuat tentang kekhasan masing-masing Polbangtan sebagai ciri atau pembeda.
Dengan harapan Polbangtan dapat menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI. Sehingga pertanian akan maju, mandiri, dan modern melalui terwujudnya SDM yang berdaya saing dalam upaya mendukung tupoksi Kementan untuk menjamin ketersediaan pangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti