Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebar Hoaks Soal Virus Corona, UEA Siap Hukum Warganya dengan Denda Rp82 Juta

Sebar Hoaks Soal Virus Corona, UEA Siap Hukum Warganya dengan Denda Rp82 Juta Warga berjalan dengan latar depan spanduk bertuliskan COVID-19 di jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Spanduk bertuliskan " COVID-19 Can't Stop Me" terpasang di badan JPO bertujuan mengajak warga agar tidak panik tapi tetap waspada terhadap penyebaran virus Corona. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

“Pemerintah menggunakan dalil hoaks untuk menyensor berita dan pernyataan yang berlawanan dengan strategi dalam penanganan krisis Covid-19,” kata Deputi Direktur HRW Asia Phil Robertson.

Dia mengungkapkan, hal itu sebagai ide gila karena menangkap orang dan ditempatkan di penjara yang sempit serta dihuni banyak narapidana.

HRW mencatat sedikitnya 266 orang ditangkap karena mengunggah informasi terkait Covid-19 di 10 negara Asia mulai dari Thailand hingga India. Itu termasuk seorang politikus India yang menuding pemerintah mengabaikan korban virus corona.

Seorang tokoh publik Malaysia juga didenda ribuan dolar setelah mengunggah video di YouTube yang mengkritik penanganan pandemi di rumah sakit.

“Mengatur informasi salah dengan mengenalkan legislasi baru atau memperluas aturan hukum yang menjadi tren di Asia dalam beberapa tahun terakhir,” kata Masato Kajimoto, peneliti jurnalisme di Universitas Hong Kong.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: