Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan hingga 16 April 2020 mencapai 1,94 juta pekerja.
Ia mengatakan mayoritas masih berasal dari sektor formal. Menurutnya, jumlah pekerja dari sektor formal yang terkena PHK dan dirumahkan tembus 1,5 juta orang. Kemudian, khusus di sektor informal jumlahnya sebanyak 443 ribu pekerja.
Baca Juga: 4 Jurus Startup untuk Bertahan di Tengah Badai Corona, Termasuk PHK?
Baca Juga: Gawat!! Gegara PSBB, 150 Ribu Pegawai Mal Jawa Barat Terancam Di-PHK, Gimana Kang Emil?
"Kalau dibandingkan antara pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan ini lebih banyak yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK merupakan jalan terakhir," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, lanjut dia, jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya sebanyak 114,34 ribu perusahaan. Angka itu terdiri dari 83 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 30 ribu perusahaan di sektor informal.
"Untuk itu pemerintah hadir dengan memberikan program bernama kartu prakerja. Peserta diberikan pelatihan untuk menaikkan kompetensi dan social safety net. Jadi, ada pelatihan dan insentif," jelas Ida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil