Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Batal

Pemerintah Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Batal Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintah memastikan telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) mulai April 2020 ini.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

"Pemerintah hormati keputusan MA," kata Muhadjir lewat pesan resminya, Selasa 21 April 2020.

Putusan MA diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut. Atau sampai dengan 29 Juni 2020.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan putusan tersebut. Sehingga agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik dan tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu ditindaklanjuti dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat dan daerah.

"Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ungkap Menko PMK.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut disebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: