Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Perhubungan Siapkan Peraturan Larangan Mudik di Tengah Wabah Covid-19

Kementerian Perhubungan Siapkan Peraturan Larangan Mudik di Tengah Wabah Covid-19 Kredit Foto: Askrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik di tengah wabah Covid-19.

Peraturan yang saat ini sedang disiapkan ini menindaklanjuti pidato Presiden RI, Joko Widodo, pada Selasa (21/4/2020) yang telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Cetus Walkot Solo: Telat!

"Kemarin presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

"Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," tambahnya.

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya. Diketahui, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19," jelas Adita.

Skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: