Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara. MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.
Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Kuasa Hukum Chuck, Sandra Nangoy mengaku menyesalkan putusan MA itu.
"Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan bahwa walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar!," kata Sandra di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Sebar Hoaks Soal Virus Corona, UEA Siap Hukum Warganya dengan Denda Rp82 Juta
Ia pun menduga Majelis Hakim dalam memutus perkara kasasi Chuck tidak secara sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya.
Sehingga, lanjut Sandra, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal oleh para praktisi hukum. Yakni bahwa “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah."
Sandra menambahkan, pihaknya akan tetap mendampingi Chuck Suryosumpeno berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.
Baca Juga: Pak, Jadi Seret Said Didu ke Jalur Hukum, Jawab Luhut: Urusan Anak Buah
Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subyektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.
"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: