Sebar Hoaks Soal Virus Corona, UEA Siap Hukum Warganya dengan Denda Rp82 Juta
Banyak negara sudah memberlakukan aturan ketat mengenai penyebaran hoaks terkait Covid19 atau virus corona. Itu ditujukan untuk meredam penyebaran berita bohong yang dinilai bisa meresahkan masyarakat.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan menjatuhkan denda sebesar USD5.500 (Rp82 juta) bagi warga yang menyebarkan informasi kesehatan tentang virus corona yang berlawanan dengan pernyataan pejabat.
Baca Juga: Social Distancing, Warga Dubai Gak Cemas Sebab Bisa Izin Keluar Rumah Via Website
Pemerintah UEA mengklaim kalau keputusan itu dibuat untuk mendukung kementerian kesehatan sebagai pihak yang berhak mendistribusikan informasi kesehatan yang benar.
“Warga dilarang mendistribusikan dan membagikan informasi media atau petunjuk kesehatan yang salah, baik di media sosial atau cetak ataupun situs internet,” demikian petunjuk Pemerintah UEA dilansir kantor berita WAM.
Pengumuman itu diterapkan pada Sabtu (18/4/2020), untuk membendung penyebaran informasi yang salah berkaitan dengan wabah Covid-19 yang menewaskan 37 orang dan menginfeksi 6.300 orang di UEA. Teks tersebut mengacu pada “individu”, tanpa menyebutkan jurnal dan para profesional di industri media.
Langkah serupa juga diterapkan Vietnam beberapa hari lalu. Pemerintah Vietnam telah memberlakukan denda bagi orang yang mengunggah informasi bohong terkait virus corona.
Denda yang diberlakukan antara USD426 (Rp6,6 juta) hingga USD853 (Rp13,22 juta) bagi penyebar dan pembuat hoaks di media sosial. Denda itu adalah tiga kali hingga enam kali gaji pokok rata-rata orang Vietnam.
Aturan pengekangan informasi memang sudah menjadi hal biasa di Vietnam.
“Keputusan itu bisa menjadi senjata bagi otoritas Vietnam untuk melakukan represi online,” kata Tanya O'Carroll, Direktur Terknologi di Amnesty International. Menurut dia, aturan tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW), mengklaim ratusan orang sudah ditangkap di Asia karena menyebarkan hoaks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: